JURNAL SUMBAWA - Pemalsuan dokumen negara bisa saja terjadi dimana saja baik di instansi pemerintah maupun disetiap sekolah. Seperti hal nya yang terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini tepatnya di MTs Yasim Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Oknum Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Yayasan Islam di Bima berinisial SN diduga melakukan pemalsuan dokumen penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
Pasalnya oknum kepsek tersebut dikabarkan telah mendatangi sebuah kantor bank bersama 4 orang siswa yang bersekolah di MTs Yasim Dena dengan maksud untuk melakukan pencairan dana bantuan PIP.
Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di KLU Ditangkap Polisi
Ke-empat siswa yang diajaknya mendatangi kantor bank tersebut bukanlah siswa penerima dana bantuan PIP, melainkan untuk mewakili nama-nama siswa yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan dana PIP.
Sedangkan Siswa-siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP merupakan siswa yang sudah tamat atau tidak aktif lagi.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan masyarakat kepada salah satu awak media soal adanya uang bantuan senilai seratus ribu rupiah yang diterima anaknya yang berinisial S dari kepala sekolahnya yang berinisial SN.
Merespon laporan masyarakat tersebut, pihak awak media melakukan pendalaman informasi dan menemui secara langsung pihak siswa dengan didampingi keluarganya untuk menggali dan mengumpulkan informasi terkait uang senilai seratus ribu rupiah yang diserahkan SN kepada ke-empat siswa tersebut.