Lebih lanjut korban menceritakan, bahwa dirinya akan diberi uang Rp 1 Juta dan dilarang untuk memberitahu ibunya.
"Dia ancam saya, saya gk berani melawan," bebernya ia lebih lanjut
Selesai melakukan aksi bejatnya, terduga pelaku mengeluarkan uang 100 ribu dari dalam kantung celananya dan meletakkan di atas meja.
Bunga mengaku, pelecehan yang dilakukan M bukan kali pertama, karena pada tahun 2022 M pernah melakukan pelecehan terhadap korban di Ama Hami kota Bima, dan sempat dimaafkan.
Namun nahasnya, oknum Bacaleg melakukan hal yang serupa dilain waktu dan aksi bejatnya korban melaporkan ke kakak sulungnya dan diceritakan langsung ke ibunya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kasus ini sekarang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA Polres kabupaten Bima dengan barang bukti baju korban dan uang lembaran 100 ribu rupiah.
Korban masih mengalami shok dan trauma sehingga sampai berita ini ditulis korban dalam pendampingan lembaga perlindungan anak dan perempuan kabupaten Bima.