Bikin Heboh! Diduga 3 Hari Sekali Melakukan Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Kakek Tua Ditangkap Polisi

- 6 Februari 2022, 21:59 WIB
Diduga 3 Hari Sekali Melakukan Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Kakek Tua Ditangkap Polisi
Diduga 3 Hari Sekali Melakukan Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Kakek Tua Ditangkap Polisi /Dok. Polres Lombok tengah/

JURNAL SUMBAWA - Tim Puma Polres lombok tengah menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok.

Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, Kakek Tua tersebut ditangkap pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.

Baca Juga: Tembok Raksasa China Apakah Benar Disebutkan Al-Quran dan Hadist Nabi Tempat Pengungan Yakjuj Makjuj

Korban pencabulan berinisial RH, Perempuan, umur 25 tahun, dan inisial RHFD, Perempuan, umur 17 tahun sama sama beralamatkan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, lewat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan bahwa Korban inisial RH, pertama kali disetubuhi oleh tersangka saat masih dibangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013,

Sementara Korban inisial RFDH disetubuhi sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Terungkap! Karakter Reza Rahadian di Serial Layangan Putus Manipulatif

Pelaku tersebut berinisial BHC jenis kelamin laki laki, umur 57 tahun, alamat Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah Celana Dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah