JURNAL SUMBAWA - Kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di desa Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Polres Lobar menetapkan dua tersangka.
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut, diduga melakukan aksi pengerusakan serta penganiyaan yang mengakibatkan luka robek terhadap salah seorang warga.
Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka terhadap keduanya tepat pada Jumat Minggu kemarin.
Baca Juga: Tersengat Arus Listrik, Pekerja di Lombok Utara Meninggal Dunia
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah Saksi-saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.
Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan Saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga: Seorang Pria dan IRT di Bima Diringkus Polisi, Diduga Pengedar Obat Terlarang
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka.