Mengetahui keberadaan terduga, lanjut Kapolsek, Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi.
"Mengetahui keberadaan terduga pelaku dan Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian diseret ke Polsek Woja untuk dilakukan introgasi," ungkapnya Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan terduga, jelas Kapolsek, Timsus lagi-lagi melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa.
Baca Juga: Tak Sadar Bahayanya, Susu Kental Manis Masih Menjadi Andalan Perempuan Tulang Punggung Keluarga
Dari hasil penyisiran Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Keroncong Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 4,97 gram, 2 buah Cincin Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 2,88 gram, 1 buah Gelang Model DTM 21 karat, berat 4,93 gram dan 1 buah Cincin Model Ukir DTM 21 karat berat 4,91 gram.
"Semuanya lengkap dengan Surat Gadai Emas masing-masing," jelasnya Kapolsek.
Kini terduga beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut seusai ketentuan hukum yang berlaku.***