Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi

- 4 Juli 2023, 18:17 WIB
Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi
Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi /

JURNAL SUMBAWA - Ahli Waris dari almarhum H. Abdullah, dihadapkan dengan ketidakadilan atas tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, sepetak tanah di Jalan Wawo - Sape ini, diduga di sertifikat secara Diam-diam oleh Pemerintah Desa Maria Utara melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Taufiqurrahman, SH., yang berkantor di Law Firm ACTA alamat di Panda menjelaskan," bahwa kliennya telah menguasai sebidang tanah sejak 50 Tahun silam sampai sekarang, melalui orang tuanya H. Abdullah (almarhum)," ujarnya.

Baca Juga: BRILink Ancam KPM Datanya Dihapus, Kebohongan Kadis Dinsos Tajudin Terungkap

Ayah mereka sudah kuasai dan mengurus tanah itu sejak mereka masih kecil, bahkan ada pohon nangka yang ditanam oleh orang tua mereka yang tumbuh tegak ditanah tersebut.

"Sebelumnya, Pemdes Maria Utara tidak pernah mengurus dan memagari tanah sebagai objek sengketa, Tau-tau mereka punya sertifikat," kata Taufiqurrahman di Redaksi ini pada Selasa 4 Juli 2023

"Klien saya sudah kuasai tanah sudah 50 tahun, bahkan hingga sekarang masih menanam sayur sayuran," terangnya Advokat yang disapa Opik ini.

Baca Juga: Sinopsis WeTV Original Mozachiko Eps 6, Chiko Mulai Cemburu pada Moza

Kata Opik, setelah di telusuri ternyata diduga kuat oknum Pemerintah Desa Maria Utara terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima.

Sejak awal ada bukti atas Pembayaran Pajak Terhutang atas nama oknum Pemerintah Desa setempat, sejak Tahun 2012, sedangkan di tahun 2019 sertifikat Hak Pakai Terbit atas nama Pemerintah Desa Maria Utara.

“Tindakan oknum yang secara diam-diam mengajukan untuk penerbitan Surat Tanda Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) dan sertifikat merugikan klien saya secara hukum," jelasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan dan Kredit Usaha Rakyat BNI Secara Online di Link eform bni co id

Lanjutnya Opik menjelaskan, oknum Pemdes Desa Maria Utara juga telah melaporkan klien nya di Mapolres RESORT BIMA KOTA dengan Nomor B / 5 3 / V1 / 2023 / Reskrim sejak tanggal 23 Juni 2023 penggelapan Hak Atas tanah sebagai mana di maksud dalam pasal 385 KUHP.

"Oknum Pemdes sudah melaporkan klien saya, padahal klien saya yang dirugikan," jelasnya Opik Al - Paradewa.

Opick Al - Paradewa berharap kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, SE, melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMdes), agar bersikap tegas terkait masalah ini, karena menyangkut Desa yang bagian dari Negara mengambil hak warga negara.

"Apa yang seharusnya diberikan kepada warga Negara secara patut, apalagi telah menguasai, di urus dari turun temurun, hingga sekarang," bebernya ia.

Baca Juga: Diduga Kadis Dinsos Kabupaten Bima Tajuddin Sarang Mafia Gratifikasi Bansos RI

Salah satu ahli waris Dari H Abdullah 'Ety Juriati' menjelaskan, dirinya sebagai warga negara meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bima agar sertifikat tanah atas nama pemerintah Desa Maria Utara harus di tarik Dulu karena tidak sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat

"Saya tetap pertahankan tanah garapan almarhum bapak saya, biar bagaimana pun tanah ini di rawat oleh Kakak saya sebelum lahir," terangnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah