JURNAL SUMBAWA - Laporan dugaan maling dana Program Indonesia (PIP) yang dilakukan Kepsek MTS Swasta Yasim Dena Kabupaten Bima yang dilaporkan 6 Maret 2023 resmi dicabut oleh pihak pelapor secara resmi pada Kamis 6 Juli 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh pihak pelapor Wahyu Mulyadin. Ia menjelaskan, bahwa pelaporan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan dana PIP tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan oleh negara untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Nggak sesuai dengan dana yang dikeluarkan dari negara, malah merugi. Sebab dana PIP itu hanya 4 orang penerima walaupun ada pemalsuan," kata Wahyu Mulyadin melalui Wahtshap pada Redaksi ini.
Baca Juga: Maling Dana PIP, Kepsek MTs Yasim Dena di Bima Rela Upah Rp100 Persiswa Perwakilan
"Saya hanya melaporkan dana PIP kemarin tidak tidak ada laporan selain itu," Tegasnya.
Sebelumnya, dugaan laporan oknum Kepsek MTs Swasta di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga telah memalsukan pencairan dokumen penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, pemalsuan dokumen PIP telah melibatkan banyak oknum didalamnya, termasuk bendahara dan 4 orang siswa dalam melakukan pencairan dana PIP tersebut.
Ke-empat siswa yang diajaknya mendatangi kantor bank tersebut bukanlah siswa penerima dana bantuan PIP, melainkan untuk mewakili nama-nama siswa yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan dana PIP.