Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif

- 21 September 2023, 19:33 WIB
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif /KPU.co.id/

‘’Intinya ini belum masa kampanye, peserta pemilu hanya boleh sosialisasi secara kepartaian dan itu telah diatur,’’ ungkapnya

‘’PKPU itu sudah jelas, hanya mengatur Calon dan tidak mengatur bakal calon yang melakukan kampanye lewat pemasangan Baliho yang termuat citra dirinya serta nomor urutnya saat sekarang,’’ jawabnya saat ditanyai lebih lanjut Redaksi ini.

Baca Juga: Masa Berkahir Jabatan 19 September 2023, Gubernur dan Wagub NTB Pamit di DPRD NTB

Lebih lanjut Edon menegaskan, PKPU nomor 15 tahun 2023 hanya mengatur tentang calon dan tidak mengatur tentang bakal calon, penyebaran Baliho disepanjang jalan, katanya tidak bisa dikenakan aturan Pemilu seperti PKPU dan Perbawaslu.

Saat ditanya tentang maraknya pemasangan Baliho disepanjang jalan, apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak, devisit hukum itu menjawab bukan kewenangannya. Sebab, pelanggaran atau tidaknya tentang maraknya Baliho yang terpampang disepanjang jalan merupakan tugas Bawaslu bukan KPU.

‘’Yang tau pelanggaran atau tidaknya tentang itu, bukan KPU tapi Bawaslu. Nanti Bawaslu yang rekom dan kita juga bisa menindaklanjuti ketika menurut teman sebelah mengatakan ada unsur pelanggaran. Dan Bawaslu juga sudah himbau tentang itu,’’ bebernya Devisit Hukum menjelaskan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah