Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif

- 21 September 2023, 19:33 WIB
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif
Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif /KPU.co.id/

JURNAL SUMBAWA - Pemilihan umum secara serentak yang akan dilaksanakan 14 Februari tahun 2024 mendatang, pemilu di daerah maraknya terjadi pemasangan Baliho kampanye di sepanjang jalan umum. Hal itu diketahui telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 di Bab Sepuluh tentang Pendidikan Politik terhadap peserta pemilu.

Fenomena pemasangan Baliho pemilu di daerah disepanjang jalan umum tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut bukan sebagai Calon Legislatif yang ditetapkan berdasarkan pengumuman resmi oleh KPU sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Itu bukan Calon Legislatif, karena belum ditetapkan DCT dan ini belum masuk tahapan kampanye juga,” kata Wahyudinsyah, S.H yang disapa Edon selaku Devisit Hukum KPU Kabupaten Bima saat diwawancara Redaksi ini dikantornya, Kamis 21 September 2023.

 Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

Kata Edon, Baliho yang berjejer disepanjang jalan umum pada pemilu di daerah, merupakan sebagai bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima sebagai DCS.

Dengan demikian, bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut, bisa saja berubah dikemudian hari bila bakal calon ditemukan pelanggaran, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai, meninggal dunia atau ada keputusan pengadilan atas persyaratan yang telah dipalsukan.

“Ini belum final karena belum ditetapkan DCT, pada pemilu di daerah tanggal 19 kemarin baru ditetapkan sebagai bakal calon, bukan Calon. Kapan dia dikatakan sebagai Calon. Iya, setelah ditetapkan sebagai DCT,’’ jelasnya Edon.

 Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Menurutnya, saat sekarang peserta pemilu belum bisa untuk melakukan kampanye. Sebab, tahapannya belum sampai pada masa kampanye pemilu di daerah. Hanya saja, peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi secara kepartaian sesuai yang terurai dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

‘’Intinya ini belum masa kampanye, peserta pemilu hanya boleh sosialisasi secara kepartaian dan itu telah diatur,’’ ungkapnya

‘’PKPU itu sudah jelas, hanya mengatur Calon dan tidak mengatur bakal calon yang melakukan kampanye lewat pemasangan Baliho yang termuat citra dirinya serta nomor urutnya saat sekarang,’’ jawabnya saat ditanyai lebih lanjut Redaksi ini.

Baca Juga: Masa Berkahir Jabatan 19 September 2023, Gubernur dan Wagub NTB Pamit di DPRD NTB

Lebih lanjut Edon menegaskan, PKPU nomor 15 tahun 2023 hanya mengatur tentang calon dan tidak mengatur tentang bakal calon, penyebaran Baliho disepanjang jalan, katanya tidak bisa dikenakan aturan Pemilu seperti PKPU dan Perbawaslu.

Saat ditanya tentang maraknya pemasangan Baliho disepanjang jalan, apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak, devisit hukum itu menjawab bukan kewenangannya. Sebab, pelanggaran atau tidaknya tentang maraknya Baliho yang terpampang disepanjang jalan merupakan tugas Bawaslu bukan KPU.

‘’Yang tau pelanggaran atau tidaknya tentang itu, bukan KPU tapi Bawaslu. Nanti Bawaslu yang rekom dan kita juga bisa menindaklanjuti ketika menurut teman sebelah mengatakan ada unsur pelanggaran. Dan Bawaslu juga sudah himbau tentang itu,’’ bebernya Devisit Hukum menjelaskan lebih lanjut.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah