Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- 20 September 2023, 16:47 WIB
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka /@kejariokutimur/

JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait pengunaan dana hibah dari tahun 2019 hingga 2022.

Korupsi dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari OKU telah menyita uang senilai Rp.2,4

"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang terkait kasus ini, Inisial K, AW dan M,". kata Kepala Kejari pada Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN

Tiga orang tersangka yang disangkakan Kejari OKU itu, Masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

"Inisial K dan AW, itu menjabat sebagai PPK tahun 2019 dan 2020. Sedangkan M menjabat sebagai bendahara," ungkapnya

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah menjelaskan, bahwa saat ini pihak Kejari OKU terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu OKU Timur.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Ajak OKP Pemantau Pemilu Awasi Bersama Tahapan Pemilu 2024

Dalam penyelidikan kasus ini lebih mendalam, lanjutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Kita akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait ini, kemungkinan ada penambahan tersangka," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x