Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN

- 1 September 2023, 17:17 WIB
Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN
Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah menelusuri informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana S.Sos.

Jumat (1/9/2023), Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos mengungkap, pihaknya telah meneruskan hasil temuannya kepada Komisi ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Nama Disusulkan DPRD NTB Sebagai PJ Gubernur, Lalu Gita Ariadi Terpilih

“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, berdasarkan fakta dan keterangan diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil” Kata Idhar saat ditemui di ruang kerjanya.

Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kadis Sosial Kota Bima Yuliana S.Sos. Selain itu, juga mengklarifikasi pada seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sejumlah warga yang berada di lokasi digelarnya acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKH oleh Dinsos Kota Bima.

Idhar menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.

Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya

Halaman:

Editor: Muhamad Subhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x