Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- 20 September 2023, 16:47 WIB
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka /@kejariokutimur/

Dari hasil ungkapan kasus ini yang dilakukan Kejari OKU Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya masih menelusuri aliran dana sebesar 2 Miliar.

Lanjut lanjut dijelaskan, seharusnya setelah penetapan hasil Pilkada selesai, menurut peraturan Kemendagri tiga bulan setelah itu sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG Senilai Rp2,1 T, Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Kemudian tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Maka tim penyidik melakukan penelusuran dari kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Tim penyidik Kejari OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan. Kita melakukan aset resing harta milik para tersangka," terangnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x