Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- 20 September 2023, 16:47 WIB
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Korupsi Dana Hibah Bawaslu Tahun 2019 - 2022, Kejari Sita Uang Rp.2,4 Miliar dan Tetapkan Tiga Orang Tersangka /@kejariokutimur/

JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait pengunaan dana hibah dari tahun 2019 hingga 2022.

Korupsi dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari OKU telah menyita uang senilai Rp.2,4

"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang terkait kasus ini, Inisial K, AW dan M,". kata Kepala Kejari pada Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN

Tiga orang tersangka yang disangkakan Kejari OKU itu, Masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

"Inisial K dan AW, itu menjabat sebagai PPK tahun 2019 dan 2020. Sedangkan M menjabat sebagai bendahara," ungkapnya

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah menjelaskan, bahwa saat ini pihak Kejari OKU terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu OKU Timur.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Ajak OKP Pemantau Pemilu Awasi Bersama Tahapan Pemilu 2024

Dalam penyelidikan kasus ini lebih mendalam, lanjutnya, kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Kita akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait ini, kemungkinan ada penambahan tersangka," lanjutnya.

Dari hasil ungkapan kasus ini yang dilakukan Kejari OKU Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya masih menelusuri aliran dana sebesar 2 Miliar.

Lanjut lanjut dijelaskan, seharusnya setelah penetapan hasil Pilkada selesai, menurut peraturan Kemendagri tiga bulan setelah itu sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi LNG Senilai Rp2,1 T, Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Kemudian tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Maka tim penyidik melakukan penelusuran dari kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

"Tim penyidik Kejari OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum kita lakukan penyitaan. Kita melakukan aset resing harta milik para tersangka," terangnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x