Kasus Korupsi LNG Senilai Rp2,1 T, Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

- 20 September 2023, 13:28 WIB
Kasus Korupsi LNG Rp. 2,1 T, Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Kasus Korupsi LNG Rp. 2,1 T, Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK /

JURNAL SUMBAWA - Karen Agustiawan selaku mantan Dirut Pertamina ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Pasalnya, Karen Agustiawan langsung ditahan KPK atas korupsi nya yang mengakibatkan kerugian negara hingga 2,1 triliunan rupiah.

"Karen Agustiawan ditahan dan ditetapkan tersangka pada Selasa 19 September 2023 malam, atas tindakan korupsi dana LNG dan rugikan negara sekitar Rp.2,1 triliun," kata ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: KPK Periksa Ipar Walikota Bima dan Empat Orang Lainnya, Termasuk Pemilik Perusahaan Swasta

Firli menjelaskan, Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus korupsi LNG terungkap berawal dari PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia ditahun 2012. Rencana tersebut untuk mengupayakan defisit gas di Indonesia.

Dijelaskan, Dirut PT Pertamina telah mengusulkan kerjasama dengan supplier LNG di luar negeri perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar di Tahun 2017

Namun kata Firli, Karen Agustiawan diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh sehingga berakhir kerugian negara.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x