Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- 16 September 2023, 18:27 WIB
Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka
Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka /Antara/

JURNAL SUMBAWA - Dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Budi Susanto dan April Churniawan Vice President Operasional PT BGR Persero, kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan korupsi bansos Kemensos yang dilakukannya tiga orang tersangka yang disangkakan KPK tersebut, atas penyaluran bansos pada tahun 2020.

"Ini Kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos berupa beras ditahun 2020 yang diungkap," kata Nurul Ghufron selaku Wakil ketua KPK yang dikutip Chanel You Tube KPK Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: KPK Periksa Ipar Walikota Bima dan Empat Orang Lainnya, Termasuk Pemilik Perusahaan Swasta

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dua orang Budi Susanto dan April Churniawan difokuskan pada penyaluran bansos Kemensos, bukan bantuannya. KPK dalam waktu dekat, akan menahan dua tersangka itu 20 hari ke depan

"Tim penyidik sudah menahan dua tersangka itu, dan masing-masing 20 hari untuk kebutuhan proses penyidikan," bebernya Ghufron.

Disisi lain, KPK juga menegaskan terhadap tersangka ketiga Muhammad Kuncoro Wibowo agar kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.

Baca Juga: Istri Wali Kota Bima Ellya Diperiksa KPK Hari Ini di Polda NTB

"Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," imbuhnya***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x