Hendak Menyebrang Pelabuhan Kayangan, Pemilik Enam Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Tersangka

- 15 September 2023, 17:55 WIB
Hendak Menyebrang Pelabuhan Kayangan, Pemilik Enam Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Tersangka
Hendak Menyebrang Pelabuhan Kayangan, Pemilik Enam Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan Tersangka /

JURNAL SUMBAWA - Penyelundupan enam ton pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sumbawa Barat di pelabuhan Poto Tano saat hendak menyebrang ke pelabuhan kayangan beberapa hari lalu, kini pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13 September 2023.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., kepada media ini Jum'at 15 September 2023.

"Kami telah menetapkan dua tersangka sebagai pemilik enam ton pupuk bersubsidi yang diamankan di pelabuhan Poto Tano beberapa waktu lalu," kata Yasmara sapaan akrab Kapolres Sumbawa Barat ini.

Baca Juga: Tambang Emas Rakyat Longsor, Penambang Terjebak di Lubang Tambang Sedalam 30 Meter di Sumbawa

"Tersangkanya berinisial Al, Pria 43 tahun, alamat KTP Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR, pria 57 tahun, alamat KTP Desa Dete, Sumbawa," lanjutnya.

Penetapan kedua tersangka yang merupakan pemilik enam ton pupuk beraubsidi yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Ekonomi yaitu penyalahgunaan / penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea.

Kedua orang tersangka tersebut, dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 ttg perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 ttg perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 ttg penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Polres Sumbawa Barat Ungkap Warga yang Diduga Edarkan Sabu

Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, enam ton pupuk yang diamankan polres Sumbawa Barat saat ini berada di Polres Sumbawa Barat untuk dijadikan barang bukti beserta 1 unit Truk jenis box, serta 3 bendel surat-surat.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x