Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar di Tahun 2017

- 1 September 2023, 19:01 WIB
Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar Pada Tahun 2017
Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar Pada Tahun 2017 /Ketum Jambi/

JURNAL SUMBAWA - Kantor walikota bima digeledah KPK pada Selasa 29 Agustus 2023, Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Bima (Jambi-Jakarta) sebut, dokumen yang menjadi barang bukti hasil temuan KPK merupakan dokumen Dana Siap Pakai (DSP) ditahun 2017.

Hal itu, Firdaus ungkapkan karena ada bocoran informasi dari gedung merah putih.

Ia menjelaskan, dokumen yang disita oleh KPK adalah dokumen periodisasi mulai dari tahun 2014-2023.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial ke Komisi ASN

Nah, kemudian ditemukan juga ada dokumen pada Januari tahun 2017 lalu yang menyatakan terdapat Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp23 miliar untuk penanganan Bencana di BPBD Kota Bima.

"Dokumen yang ditemukan KPK itu dokumen DSP, yang senilai Rp23 miliar tahun 2017 pada saat penanganan banjir," kata firdaus ketua umum Jambi Jumat, 1 September 2023.

Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, anggaran senilai Rp23 miliar tersebut di pakai untuk melakukan pekerjaan fisik atau pemborongan tanpa dokumen pendukung (tender) atau melalui penunjuk langsung.

Baca Juga: Tiga Nama Disusulkan DPRD NTB Sebagai PJ Gubernur, Lalu Gita Ariadi Terpilih

Pekerjaan fisik ditahun 2017 ditunjuk sebagai pihak pemborong oleh saat itu adalah pengusaha bernama Nona Mel*ng dan Kong (Mar*na Con**tion).

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x