JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan walikota bima sebagai tersangka kasus pengadaan Barang dan Jasa serta gratifikasi, bahkan walikota bima di cegat ke Luar Negeri selama 6 bulan.
KPK sebut, ditetapkan walikota bima terkait dengan kasus proyek fiktif yang dilaksanakan di dua dinas Pemerintah Kota Bima, yakni dinas PUPR dan BPBD.
"ada proyek fiktif, termasuk di dinas PUPR Kota Bima," kata Ali Fikri Jubir KPK Kamis 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar di Tahun 2017
Ali menyebutkan, selain dinas PUPR Kota Bima, juga dinas BPBD diduga ada proyek fiktif.
"Dinas BPBD juga ada proyek fiktifnya dan turut serta dalam pemborongan," jelasnya Ali
Ali Fikri tidak menjelaskan tahun berapa pelaksana proyek Fiktif yang dilaksanakan oleh kedua dinas tersebut. Namun, Ali hanya menyebutkan, bahwa proyek fiktif tersebut berada di dua dinas itu.
Baca Juga: Empat Tahun Masa Jabatan, Kekayaan Walikota Bima Melonjak Naik Hampir Dua Kali Lipat
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi, diantaranya ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ. Lalu pada Rabu 30 Agustus, penggeledahan dilakukan di rumah Walkot Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.