Panwascam Belo di Kabupaten Bima Rangkap Jabatan Diduga Langgar UU Nomor 7 Tentang Pemilu

- 26 September 2023, 18:07 WIB
Panwascam Belo di Kabupaten Bima Rangkap Jabatan Diduga Langgar UU Nomor 7 Tentang Pemilu
Panwascam Belo di Kabupaten Bima Rangkap Jabatan Diduga Langgar UU Nomor 7 Tentang Pemilu /Dok. Ahmad D/@Jurnal_sumbawa/

JURNAL SUMBAWA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasalnya, Panwascam tersebut telah merangkap jabatan sekaligus sebagai Penyuluh Agama tepatnya di Kecamatan Belo desa Soki.

"Bukran itu sebagai Penyuluh Agama dan penempatannya didalam SK tepatnya di desa Soki," bebernya salah satu staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belo saat diwawancarai oleh Redaksi ini yang enggan disebutkan namanya pada Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

"Ia, Bukran yang biasa disapa Buce," jawabnya saat ditanyai kepastian tentang hal demikian

Saat ditanya kepastian tentang keaktifannya sebagai Penyuluh Agama, staf membeberkan, bahwa Bukran masih statusnya aktif menjalankan tugas sebagai Penyuluh Agama serta menerima gaji tetap perbulannya.

Hal itu juga, tentu bertentangan dengan permintaan Kemendagri kepada kepala daerah yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: PKPU Tak Mengatur Bakal Calon, APS Terpampang Apakah Sebagai Bumbu Pemilu di Daerah?

Surat edaran tersebut diteken Suhajar pada Jumat 30 Desember 2022 dan berisi larangan untuk menerima double income dan menerima gaji dari sumber yang sama.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah