Netralitas ASN! Follow Akun Pemenangan Peserta Pemilu Adalah Pelanggaran

- 25 September 2023, 12:00 WIB
Netralitas ASN! Follow Akun Pemenangan Peserta Pemilu Adalah Pelanggaran
Netralitas ASN! Follow Akun Pemenangan Peserta Pemilu Adalah Pelanggaran /

JURNAL SUMBAWA - Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur oleh Bawaslu RI menjelang Pemilu 2024 secara serentak.

Bawaslu RI telah mengatur netralitas ASN dalam penggunaan media sosial. mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai atau follow dalam grup pemilu dalam akun pemenangan peserta pemilu adalah pelanggaran.

"ASN diatur tentang penggunaan media sosialnya, dan ASN itu nggak boleh menyukai, Follow akun pemenangan peserta pemilu, apalagi mengapload," ungkap Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu 24 September 2023.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

Aturan penggunaan medsos bagi ASN telah tercantum didalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, dengan SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Komisioner Bawaslu RI Puadin menjelaskan, didalam aturan SKB tersebut, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Baca Juga: Pemilu di Daerah: Maraknya Pemasangan Baliho Sepanjang Jalan, KPU Sebut Itu Bukan Calon Legislatif

"Pada prinsipnya ASN itu harus netral, kalau like dan komen itu menunjukan tidak netral dan ada keberpihakan," Jelasnya Komisioner, Puadi, pada Minggu 24 2023.

Puadi menjelaskan, aturan netralitas ASN dalam penggunaan media sosial telah diatur dalam SKB, baik mengomentari maupun menyukainya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x