Tak Hanya Rangkap Dua Jabatan, Panwascam Belo Ternyata Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus

- 27 September 2023, 11:54 WIB
Tak Hanya Rangkap Dua Jabatan, Panwascam Belo Ternyata Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus
Tak Hanya Rangkap Dua Jabatan, Panwascam Belo Ternyata Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus /Dok. Ahmad D/@Jurnal_sumbawa Panwas Kec. belo/

JURNAL SUMBAWA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Belo mencuat issue rangkap jabatan nya, tak hanya dua jabatan yang didudukinya. Ternyata, Panwascam Belo di Kabupaten Bima NTB tersebut menduduki tiga jabatan sekaligus saat ini.

Sebut Saja Bukran, dirinya saat sekarang menjabat tiga jabatan saat ini, dirinya menjabat sebagai Panwascam Kecamatan Belo, Penyuluh Agama di Desa Soki, dan guru honorer di SMPN 1 Belo.

"Benar, Bukran jadi guru honorer aktif disini, kemarin hari Rabu ada jam nya. Hari ini juga ada jam nya, tapi nggak ada yang datang," ungkapnya salah satu guru yang diwawancarai di halaman sekolah SMPN 1 Belo pada Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: Panwascam Belo di Kabupaten Bima Rangkap Jabatan Diduga Langgar UU Nomor 7 Tentang Pemilu

Selain menjadi guru honorer di SMPN 1 Belo, Bukran juga diketahui menduduki jabatan sebagai Panwascam Belo serta Penyuluh Agama.

Tentunya, hal demikian dilarang didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 117 ayat (1) poin (a) hingga poin (o).

Hal itu juga, bertentangan dengan permintaan Kemendagri kepada kepala daerah yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Curi Start Kampanye, KPU Mandul dan Tak Konsisten dengan Aturan Sendiri

Surat edaran tersebut diteken Suhajar pada Jumat 30 Desember 2022 dan berisi larangan untuk menerima double income dan menerima gaji dari sumber yang sama.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah