JURNAL SUMBAWA - Timsus Macan Polsek Dompu Kota berhasil mengamankan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirihnya di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin 6 November 2023.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut terjadi di dusun Palikrawe Desa Mbawi Kabupaten Dompu NTB yang diduga dilakukan oleh DD (45) terhadap HA (27).
DD ditangkap diduga melakukan KDRT terhadap HA dengan menggunakan perkakas jenis Palu hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Dompu.
Baca Juga: Guru di Bima Babak Belur Dihajar Siswa, Gegara Tegur Ngerokok Diruangan Kelas
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, S.H., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri.
"Terduga Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di area perbukitan sekitar Mbawi," ungkap Kapolsek, Selasa 7 November 2023.
Terkait hal itu Kapolsek menjelaskan, kejadian KDRT yang dilakukan DD sekitar pukul 20:20 tepat hari Senin 6 November 2023.
"Terduga menganiaya istrinya dengan cara memukuli korban dengan menggunakan palu dan selanjutnya korban di dorong ke tembok sehingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkapnya Kapolsek.