JURNAL SUMBAWA - Informasi besaran gaji 50 Staf Khusus (stafsus) mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah disoroti dan diusut adanya dugaan Korupsi terhadap besaran gaji tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengusut dugaan korupsi pembayaran gaji staf khusus mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Kejati NTB bagian Pidana Khusus (Pidsus) sedang mengumpulkan data dan keterangan dan menemukan beberapa dokumen penting.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Satu Korban Meninggal Dunia di Tempat
"Kami telah mengantongi dokumen rincian gaji stafsus 50 orang mantan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB," Kata Efrien Saputera selaku kasi penerangan hukum Kejati NTB Selasa 7 November 2023.
Efrien mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di 50 orang stafsus tersebut dalam tahapan pengumpulan data dan keterangan penyelidikan.
Kejati NTB sedikit demi sedikit menemukan penggunaan anggaran untuk membayar gaji Stafsus diduga menyimpang.
Baca Juga: Dianggap Langgar Netralitas Oleh Bawaslu! Pj Gubernur NTB Bantah, Begini Kenyataannya
Kemudian disisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah informasi bahwa pihaknya menyoroti besaran gaji 50 staf khusus (stafsus) mantan Gubernur-Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah.