JURNAL SUMBAWA - Kecelakaan yang melibatkan istri Gubernur NTB Sri Yulianti pada Sabtu 9 September 2023 kemarin, sang supir diancam 6 tahun penjara.
Akibat insiden kecelakaan tersebut, seorang balita (Mirna) tewas ditempat, dan dua orang lainnya Jupriadi bersama iparnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, kecelakaan mobil CRV dengan motor Beat yang melibatkan istri Gubernur NTB, telah diperiksa oleh polisi beberapa saksi mata untuk mengumpulkan bukti kecelakaan yang menewaskan seorang balita.
Baca Juga: Kecelakan Maut! Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Seorang Balita Tewas Ditempat
Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sang sopir diancam 6 tahun penjara.
"Sang sopir sudah jadi tersangka dan diancam 6 tahun penjara," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Lombok Tengah, Selasa 12 September 2023.
Sedangkan, Sri Yulianti, istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah, masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Gagal Dilantik, Begini Kata Tito Karnavian
Rachman menjelaskan, sang sopir ditetapkan tersangka atas dasar hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).