Metode Kampanye Pemilu di Daerah dan Ujian Integritas Para Calon

- 27 November 2023, 15:06 WIB
Metode Kampanye Pemilu di Daerah dan Ujian Integritas Para Calon
Metode Kampanye Pemilu di Daerah dan Ujian Integritas Para Calon /

JURNAL SUMBAWA - Tahap kampanye merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui disetiap pemilu di daerah dan Pilpres 2024. Pada pemilu di daerah dan Pilpres 2024 tersebut, kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.

Pada moment kampanye relatif sangat singkat, hanya 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. jika dibandingkan dengan kampanye pemilu di daerah dan Pilpres sebelumnya ditahun 2019 jauh lebih lama yaitu 202 hari mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Kampanye pemilu di daerah merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).

Baca Juga: Kampanye Pemilu di Daerah 2024, Polres Bima Pantau Pelaksanaan Rapat Koordinasi

"Momentum kampanye pemilu di daerah merupakan kesempatan terbaik bagi peserta pemilu atau calon untuk menunjukan jati diri, kemampuan intelektualitas lewat gagasan dan ide yang terangkum dalam Visi Misi, program kerja lima tahunan apabila mereka terpilih. Baik sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun Presiden dan Wakil Presiden," kata Muhammad Saleh selaku dosen STKIP pada Senin 27 November 2023.

Katanya, dalam melakukan kampanye pemilu di daerah dan Peserta Pemilu atau calon perlu memperhatikan kaidah tertentu dalam kampanye, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maupun Peraturan KPU sebagai pelaksana tekhnis pemilu.

Dalam kampanye pemilu beberapa hal yang harus diperhatikan adalah cara berkempanye, tempat kampanye, waktu pelaksanaan kampanye, materi kampanye, serta pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga: Belum Masuk Tahapan Kampanye, Kapankah Tahapan Kampanye Akan Dilaksanakan?

"Ini hanya gambaran tentang cara kampanye, waktu pelaksanaan kampanye dan Pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye, mengingat ketiga persoalan tersebut sangat rawan terjadinya pelanggaran," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah