JURNAL SUMBAWA - Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polisi dipinggir jalan saat menuju Pantai Hodo di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa, 19 Desember 2023.
Kedua terduga pengedar tersebut berinisi AY (23) dan AH (24) yang berasal desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kedua warga itu diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 4,35 Gram
Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat menjelaskan, kedua pria yang menguasai narkoba jenis sabu itu diringkus di pinggir Jalan Pantai Hodo tepatnya di dusun Soritangga.
Baca Juga: Pemilih Akan Mendapatkan 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024 Mendatang, Simak Berikut !
"Benar, dua orang itu berhasil ditangkap dengan BB 4,35 Gram narkoba jenis sabu," jawabnya saat dikonfirmasi oleh redaksi ini.
Katanya, AY dan AH di curigai akan di melakukan transaksi narkoba jenis sabu Pantai Hodo, Ds. Soritangga, kendati demikian, Anggota Opsnal Satresnarkoba mengejar dua terduga yang mengendarai motor dan tepat di pinggir Jalan di Pantai Hodo.
"Setelah dikejar, tim langsung menghadang dan menggeledah AH dan AY kemudian meringkus keduanya," jelasnya ia.
Setelah berhasil mengamankan AH dan AY selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah kotak Rokok Sampurna Mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dan lainnya. "Berat BB 4,35 Gram," terang Kasat.