Ruda Paksa Siswi Smp, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sumbawa

- 20 Desember 2023, 19:35 WIB
Ilustrasi Dok.
Ilustrasi Dok. /Pixabay/Anemone123/

JURNAL SUMBAWA - Kasus ruda paksa yang menimpa gadis belia yang masih duduk di bangku Sekola Menengah Pertama (SMP) yang berinisial LT (15), Dari kejadian itu pihak Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga terduga pelaku.

Di konfirmasi lewat kepala satuan reserse kriminal Polres Sumbawa Iptu Regi halili melalui telpon selasa malam, membenarkan bahwa pihak nya memang ada melakukan penangkapan terkait dengan kasus itu pada pukul 18:00 Wita ungkap nya.

Dari hasil pengembangan kasus melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan terhadap ketiga terduga itu, akhirnya terpenuhi alat bukti yang cukup, sehingga mereka di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Siswi SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang

Ketiga terduga pelaku yang resmi di tetapkan sebagai tersangka berinisial MS (52) JP (51) SM (43).

Penyidik menetapkan ketiga terduga itu sebagai tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti,salah satunya ada bukti visum," Tegasnya.

Ada juga alat bukti lain yang menguatkan terhadap tiga pelaku, Perbuatan asusila itu sudah di lakukan dari bulan agustus hingga september di masing-masing tempat yang berbeda termasuk di rumah keluarga korban," Tegas regi.

 Baca Juga: Tak Terima di Kritik Siswi SMP, Pemkot Jambi Laporkan Fadiyah, Mahfud MD Instruksikan Dampingi Fadiyah

Atas kasus itu,penyidik menerapkan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juntco pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah