Pemilih Akan Mendapatkan 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024 Mendatang, Simak Berikut Ini!

- 20 Desember 2023, 14:17 WIB
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum /Pixabay/Orna Wachman

JURNAL SUMBAWA - Pemilihan Umum yang akan di selenggarakan pada 14 februari 2024 nanti, merupakan Pemilihan Umum serentak yang akan diadakan oleh penyelenggara pemilu, masing masing pemilih yang memenuhi syarat akan mendapatkan 5 jenis surat suara.

Perlu di ketahui, surat suara merupakan perlengkapan yang di pakai saat pemilihan umum nanti, mulai dari calon Presiden dan wakil Presiden, calon DPR serta calon DPD hingga calon DPR provinsi sampai pada pemilihan calon DPRD kabupaten/kota.

Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu di Daerah! Nama-Nama DCT Anggota DPRD Kabupaten Bima Partai PKS Dapil 1 Hingga Dapil 6

Dikutip dari laman indonesia baik yang di kelola oleh kominfo surat suara yang akan di pakai pada Pemilu 2024 akan sama dengan Lemilu pada 2019 lalu, sesuai dengan kesepakatan bersama pada pertemuan komisi II DPR.

 

Adapun surat suara yang di maksud adalah warna abu-abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, warna kuning untuk memilih calon DPR, warna merah untuk memilih calon DPD, warna biru untuk memilih calon DPR provinsi dan warna hijau untuk memilih calon DPRD kabupaten/kota.
Itulah uraian mengenai jenis surat suara, semoga bermanfaat.***

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x