JURNAL SUMBAWA - Seorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima berhasil diringkus polres bima kota Polda NTB pada 8 Mei 2024.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dikarenakan sering melakukan transaksi dirumahnya.
Diketahui, terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu tersebut berinisial IR (46) beralamat di desa Rai Oi Kecamatan Sape.
Baca Juga: Remaja di Bima Diringkus Polisi Saat Asik Hisab Sabu
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H melalui Humasnya Aipda Nasrun mengungkapkan, pihak polres bima kota melakukan upaya paksa untuk mengamankan IR setelah mendapatkan kepastian tentang dirinya sebagai bandar sabu.
Penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar.
"Pihak kami telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 22 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, peralatan pemakaian narkotika, uang tunai sebesar Rp. 650.000,-, dan barang-barang lainnya," kata Nasrun.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima
Nasrun mengungkapkan, IR mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya. Namun IR hanya mengetahui asalnya yakni berasal dari Kota Bima, kemudian transaksi dilakukan di lapangan Pahlawan Raba.