Tak Terima di Kritik Siswi SMP, Pemkot Jambi Laporkan Fadiyah, Mahfud MD Instruksikan Dampingi Fadiyah

- 6 Juni 2023, 10:48 WIB
Tak Terima di Kritik Siswi SMP, Pemkot Jambi Laporkan Fadiyah, Mahfud MD Instruksikan Dampingi Fadiyah
Tak Terima di Kritik Siswi SMP, Pemkot Jambi Laporkan Fadiyah, Mahfud MD Instruksikan Dampingi Fadiyah /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff atas kritikan yang tak diterima oleh Pemkot Jambi.

Sebelumnya siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kritik Fadiyah menjelaskan, dia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan, PT RPSL, karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Bawaslu 2023, Anda Perlu Perhatikan Poin 4 dan 8

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah.

Fadiyah menjelaskan, selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Baca Juga: Polres Sumbawa Barat Ungkap Warga yang Diduga Edarkan Sabu

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x