“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJ merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,” ucapnya.
"Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambungnya.***