Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi

- 24 Februari 2024, 09:08 WIB
Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi
Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi /Humas Polres Sumbawa/

“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJ merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,” ucapnya.

"Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah