JURNAL SUMBAWA - Tiga orang terduga pelaku pemerkosaan diamankan oleh polisi Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16) dan melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak dibawah umur pada Rabu 10 April 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Kecamatan Praya Tengah.
Ketiga terduga pelaku di amankan dirumahnya Masing-masing di wilayah Kecamatan Praya Tengah.
Baca Juga: Kades di Bima Diduga Cabuli Anak SMK Resmi Dilaporkan ke Polisi
"Sudah diamankan, mereka memperkosa anak dibawah yang berinisial BEA (14) dan BG (14)," Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
IPTU Luk Luk menerangkan kejadian tersebut terjadi hari Rabu 10 April sekitar pukul 20.00 Wita, saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji Kecamatan Kopang.
Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban kerumah MY di Kecamatan Praya Tengah.