JURNAL SUMBAWA - Seorang pria di Bima yang diduga miliki narkoba jenis sabu berhasil diingkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB pada, Senin 15 April 2024.
Diketahui, seorang pria yang menguasai narkoba jenis sabu tersebut berinisial MY (35) asal Desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
MY ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bima karena diduga terindikasi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Seorang Pria Diduga Bandar Narkoba Diringkus Dengan Barang Buktinya
‘’kami berhasil mengamankan MY saat mealkukan transaksi narkoba,’’ kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K. Rabu 17 April 2024
Katanya, tim opsnal Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP, kemudian dalam penggerebekan tersebut ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan tim satresnarkoba berhasil menemukan dan menyita barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 3, 18 gram siap edar dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Otak Dibalik Penyerangan Konflik Antar Desa Dikerangkeng, Tapi Ternyata Kurir Narkoba
"Diamankannya saudara MY itu dengan barang bukti narkoba jenis sabu sesuai dengan UUU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelasnya Kapolres.