Diburu 11 Bulan, DPO Pemblokiran Jalan Berhasil Diamankan

- 19 April 2024, 13:43 WIB
Diburu 11 Bulan, DPO Pemblokiran Jalan Berhasil Diamankan
Diburu 11 Bulan, DPO Pemblokiran Jalan Berhasil Diamankan /DPO Pemblokiran jalan yg berhasil diamankan Tim puma polres bima/

JURNAL SUMBAWA - Salah satu buruan Daftar Pencarian Orang (DPO) pemblokiran jalan 11 bulan lalu di Kecamatan Donggo Soromandi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB, Kamis 18 April 2024.

Diketahui, DPO tersebut berinisial MJ (20) Warga Desa Doridungga Kecamatan Donggo Kabupaten, MJ diburu oleh pihak Kepolisian hingga 11 bulan.

MJ diamankan terkait keterlibatannya dalam aksi pemblokiran jalan pada Senin tanggal, 29 Mei 2023 lalu sekitar puku 14.00 Wita, hingga Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di jalan Raya Lintas Soromandi - Bolo tepatnya di jalan raya Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB.

Baca Juga: Dua Orang Pengedar Narkoba Dikerangkeng Saat Hendak Kabur

Sebelum MJ diamankan, beberapa rekannya terlebih dahulu diamankan dan saat sedang menjalani pidana penjara di Lembaga pemasyarakatan kelas III Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan DPO pelaku pemblokiran jalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Soromandi 11 bulan lalu.

"Yang bersangkutan kami amankan saat mengikuti aksi unjuk rasa dan pemblokiran jalan di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga Kamis 18 April 2024 Kemarin". Kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Abdul Malik Jumat 19 April 2024.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Harga Jagung, Warga Kabupaten Dompu Blokir Jalan

Abdul Malik SH mengungkapkan, DPO berinisial MJ diamankan sesuai dengan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 UU RI No 2 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua UU RI No 38 Tahun 2004 Tentang jalan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x