JURNAL SUMBAWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima akan membuka calon anggota Panwaslu yang baru. Pengumuman pendaftaran tersebut akan diumumkan pada tanggal 3 sampai 4 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.,M.H mengungkapkan, pembukaan pendaftaran untuk Kecamatan Kecamatan yang Panwaslu existing nya sudah dianggap tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengawasan pada pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Yang dianggap tidak memenuhi syarat saja, nanti kita umumkan pembukaan pendaftarannya," kata Ebit.
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bima Warning Media Massa
Di eritakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pastikan proses evaluasi anggota Panwaslu Kecamatan existing akan dilaksanakan secara objektif.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.,M.H mengatakan, Panwaslu Kecamatan existing Pemilu tidak akan mengikuti seleksi CAT tertulis, namun hanya dilakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen yang terlampir dalam keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tetang pedoman pelaksanaan pembentukan penwaslu Kecamatan untuk Pemilihan serentak Tahun 2024.
Kendati hanya evaluasi, Abdullah menegaskan jika dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan terdapat anggota panwaslu existing yang tidak terpilih kembali, mengingat Bawaslu berkomitmen untuk tetap mengedepankan Profesionalitas dan objektivitas dalam penilaian.
"Sikap konsisten dan integritas saat menjalankan tugas pengawasan pemilu 2024 akan menjadi penilaian penting yang akan menentukan terpilih atau tidaknya Panwaslu existing untuk melanjutkan tugas pengawasan di Pilkada 2024" Tegasnya.