Dua Bulan Berturut-turut, Polres Bima Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

- 25 Mei 2024, 18:30 WIB
Dua Bulan Berturut-turut, Polres Bima Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Dua Bulan Berturut-turut, Polres Bima Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba dan Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah /Dok. Humas Polres Bima/

JURNAL SUMBAWA - Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkapkan 15 kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan berturut-turut dari bulan Maret Hingga Mei 2024.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polres Bima berhasil menyita barang bukti . berupa 146,56 gram (Netto) sabu, 315, 95 gram (Netto) Ganja, 510 butir Pil Tramadol, dan uang tunai yg ditemukan disekitar TKP sebesar Rp. 240.800.000, serta menetapkan 20 orang tersangka.

"Pihak kami telah mengungkapkan 15 kasus narkoba, dari kasus itu sebanyak 20 orang menjadi tersangka," kata Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K. Sabtu Mei 2024.

Baca Juga: Berbagi Itu Indah, Forum Karang Taruna Kabupaten Bima Selenggarakan Sunatan Masal

Eko Sutomo mengungkapkan, dari 15 kasus tersebut, 14 di antaranya telah masuk Tahap 1, sementara satunya masih dalam Tahap penyidikan.

Dengan tersangka, Masing-masing untuk barang bukti sabu, SH alias Teja (32), warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi, GN (33) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AL (29) warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, SA (31) warga Desa Kananta Kecamatan Soromandi, SH (43) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha, FS (25) Desa Keli Kecamatan Woha, MY (34) warga Desa Tenga Kecamatan Woha, BH (26) warga Desa Cenggu Kecamatan Woha, AR (19) warga Desa Kanca Kecamatan Parado.

Kemudian, AG (20) warga Desa Baralau Kecamatan Woha, MH (28) dan SY (31) warga Desa Naru Kecamatan Woha, FR (29) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, AD (33) dan RS (21) serta DA (41) warga desa Tumpu Kecamatan Bolo, MH (22) dan HK (16) warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Ganja Asal Dompu Diringkus di Bima

Kapolres mengatakan, untuk barang bukti ganja, pihaknya telah menetapkan terangka MY (45) warga Kelurahan Kandai 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, serta BB Tramadol adalah SH (45) warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah