Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

- 30 Mei 2024, 20:39 WIB
Bandar dan Pengedar Narkoba di Sumbawa Berhasil Dikerangkeng Bersama Barang Bukti 500 Gram Sabu
Bandar dan Pengedar Narkoba di Sumbawa Berhasil Dikerangkeng Bersama Barang Bukti 500 Gram Sabu /Dok. Polres Sumbawa Barat/

Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita 64 gram sabu, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp.4.000.000,00, seperangkat alat hisap konsumsi sabu, 1 buah Handphone, 2 bendel palstik klip.

Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ditambah 1/3.

Baca Juga: Kapal Pesiar Pengangkut Wisatawan Mancanegara Berlabuh di Pulau Satonda Bima

Katanya, untuk tersangka ( A) melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga ).

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah