Bawaslu Lakukan Pengawasan Terhadap Coklit Pemutakhiran Data Oleh KPU Kota Bima

- 25 Juni 2024, 09:25 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Kota Bima
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Kota Bima /

JURNAL SUMBAWA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pengawasan melekat dilakukan sejak dimulainya pembentukan Pentarlih oleh KPU Kota Bima, hingga proses Coklit dimulai pada Senin 24 Juni 2024.

Pada pengawasan hari pertama Coklit, Bawaslu langsung mendampingi Pentarlih yang mendatangi beberapa rumah tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Umumkan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024

"Sesuai dengan instruksi pusat, pengawasan melekat kami lakukan untuk proses Coklit ini karena yang berkaitan dengan data pemilih ini sangat rawan untuk pelaksanaan Pemilihan ke depannya," kata Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar Senin 24 Juni 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) ini mengungkapkan, pada hari pertama Coklit pihaknya mengerahkan semua jajaran yang dimiliki. Mulai dari tingkat Kota Bima, kecamatan hingga pengawas di tingkat kelurahan.

Pada hari pertama Coklit, pengawas di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota menemukan adanya data pemilih yang lokasi domisilinya pada Rt dan Rw tidak ada atau tertera Nol. Dalam proses Coklit, data-data seperti ini yang akan diteliti karena sangat rawan.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Lakukan Pengawasan Melekat Tes CAT Calon Anggota PPK oleh KPU

Selain itu katanya, Bawaslu fokus pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih juga dilakukan pada ketaatan terhadap prosedur pelaksanaan Coklit, Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit tapi ditempeli stiker, KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker, KK yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker.

Kemudian Pentarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye, Pentarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pentarlih tidak memiliki SK dan adanya Pentarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain atau Joki.

"Kami juga memetakan prioritas pengawasan untuk daerah terluar atau yang sulit dijangkau, kelompok rentan seperti disabilitas atau kelompok agama yang menolak dicoklit, juga fokus pada Coklit pemilih yang terkonsentrasi seperti pengungsi bencana atau pesantren," tambah Idhar.

Baca Juga: Bawaslu Bima Pastikan Evaluasi Penwaslu Existing Dilakuan Secara Objektif

Idhar mengajak seluruh masyarakat Kota Bima ikut mengawasi pelaksanaan Coklit pemutakhiran data pemilih ini, agar hak pilih terjaga dan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berlangsung sukses.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah