Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya

- 3 Desember 2021, 12:22 WIB
Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji, Begini Cara dan Syaratnya /Gas elpiji/

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

Baca Juga: Irvan Ketar-ketir Al Tahu Tentang Dirinya, Rendy Dikasih Tahu Bahwa Jessica Diperkosa : Sinopsis Ikatan Cinta

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah