BLT Dana Desa Dilanjutkan 2022. Simak Kriteria Masyarakat yang Berhak Menerimannya

- 26 Desember 2021, 13:45 WIB
BLT Dana Desa Dilanjutkan 2022. Simak Kriteria Masyarakat yang Berhak Menerimannya
BLT Dana Desa Dilanjutkan 2022. Simak Kriteria Masyarakat yang Berhak Menerimannya /Instagram/ @kemensosri

JURNAL SUMBAWA - Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2022 mendatang. Simak kriteria masyarakat yang berhak menerima BLT Dana Desa.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar Uluntuk BLT Dana Desa tersebut.

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Minggu, 26 Desember 2021, Ada Weapon Loot Crate dan MP5 Blood Red

"Dana Desa 2022 difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam keterangan persnya.

Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa 2022 sebesar Rp 68 triliun. Dana sebanyak itu akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

Abdul Halim menjelaskan bahwa sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Baca Juga: 13 Rukun Sholat Hajat Beserta doanya

Ia menambahkan bahwa kebijakan memfokuskan anggaran Dana Desa untuk BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah