a. Berusia minimal 21 tahun
b. Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri
c. Berdasarkan IDI-Bank Indonesia, calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya lancar dan tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
d. Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.***