Dana KUR BRI Bisa Cairkan Rp100 Juta oleh UMKM! Begini Caranya

- 5 Januari 2023, 11:48 WIB
Dana KUR BRI Bisa Cairkan Rp100 Juta oleh UMKM! Begini Caranya
Dana KUR BRI Bisa Cairkan Rp100 Juta oleh UMKM! Begini Caranya /Ahmad D/

JURNAL SUMBAWA - Dana Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI bisa dicairkan oleh pelaku UMKM secara online hingga Rp100 juta

Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI bisa diajukan UMKM secara online melalui link kur.bri.co.id.

Pengajuan dana KUR BRI tersebut memiliki syarat serta cara yang harus diperhatikan oleh anda. Mulai dari pengajuan hingga pencairan.

Pelaku UMKM bisa melakukan pencairan setelah memenuhi syarat dan langkah dibawah ini.

Baca Juga: Foto Copy KK dan KTP, Pelaku UMKM Bisa Cairkan Dana KUR BSI Tanpa Bunga Hingga Rp50 Juta

Pencairan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI tersebut hanya boleh dilakukan pelaku UMKM sudah berjalan 6 bulan usahanya

Pelaku UMKM yang mengajukan diri untuk mendapatkan KUR BRI secara online di alamat resmi yang telah disediakan, cukup siapkan KK dan KTP dan dokumen pendukung lainnya

Dana KUR BRI cukup mudah didapatkan, selain itu, KUR BRI memiliki bunga yang cukup rendah yaitu hanya 6 Persen saja.

Untuk pilihan jangka waktu sangat fleksibel mulai dari 12, 18 hingga 24 bulan.
Sedangkan bunga sebesar 6% seperti dikutip Jurnal Sumbawa.com dari kur.bri.co.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 6 Januari 2023 Ada Cancer, Leo dan Virgo Tentang Kesehatan, Cinta dan Karir

Berikut ini adalah persyaratan pengajuan KUR BRI melalui platform kur.bri.co.id:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia r.

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

Baca Juga: Ditolak Kasasi Oleh MA, Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

5. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing).***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x