Ditolak Kasasi Oleh MA, Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati

- 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ditolak Kasasi Oleh MA, Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati
Ditolak Kasasi Oleh MA, Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati /

JURNAL SUMBAWA - Herry Wirawan, salah satu pimpinan pondok pesantren yang telah memperkosa 13 Santriwatinya kini dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Hukuman mati yang telah dijatuhi oleh MA kepada Herry Wirawan memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, keputusan yang telah ditetapkan, Herry Wirawan mengajukan permohonan Kasasi.

Baca Juga: Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil

Akan tetapi, pengajuan tersebut ditolak oleh MA "Tolak Kasasi," bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Selasa 3 Januari 2023

Putusan itu diketok oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Sebelumnya, pemerkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.

Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Berharap Nama Predator 13 Santriwati Herry Wirawan Tak Perlu Disingkat HW: 'This Is Not Human'

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x