JURNAL SUMBAWA - Herry Wirawan, salah satu pimpinan pondok pesantren yang telah memperkosa 13 Santriwatinya kini dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Hukuman mati yang telah dijatuhi oleh MA kepada Herry Wirawan memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, keputusan yang telah ditetapkan, Herry Wirawan mengajukan permohonan Kasasi.
Baca Juga: Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil
Akan tetapi, pengajuan tersebut ditolak oleh MA "Tolak Kasasi," bunyi putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Selasa 3 Januari 2023
Putusan itu diketok oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sebelumnya, pemerkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.