Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

- 22 Desember 2021, 12:44 WIB
Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar
Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Kasus pemerkosa 13 Santriwati yang bernama Herry Wirawan, seorang guru disalah satu sekolah yang ada di bandung kini menjalani sidang hari ini, 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang yang dilaksanakan tersebut selain membahas tentang apa yang Herry Wirawan lakukan kepada para korban, juga membahas tentang tindak pidana penggunaan dana bantuan sosial yang dilakukan pelaku.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana, Bahwa Herry Wirawan diduga melakukan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima oleh anak didiknya tetapi malah dipergunakan oleh dirinya pribadi.

Baca Juga: Penyerahan Pucuk Senpi Rakitan dan empat Butir Amunisi kaliber 5.56 mm Berjalan Kondusif

"Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan boarding school tersebut untuk membayar hotel dan apartemen saat ia melakukan aksi bejatnya". Kata Asep Mulyana Kejati Jabar.

Menurut Kejati Jabar, sidang kali ini pelaksanaannya hybrid. Artinya dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini ada yang hadir secara fisik dan ada yang melalui video konten.

Menurutnya saksi yang hadir memberikan keterangan ada dua saksi yang hadir. Satu orang secara fisik dan satu orang lain melalui zoom meeting.

Baca Juga: Apakah Kafir Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Bagi Umat Muslim? Simak Penjelasan Quraish Shihab

"Sidang hari ini tidak hanya tentang apa yang terdakwa lakukan kepada korban, ada soal dana bansos juga. Termasuk kami tanyakan tentang metode pembelajaran, bagaimana kurikulum di sana, termasuk bagaimana evaluasi tempat pendidikan dimana si pelaku bernaung," ungkap Kejati Jabar Asep Mulyana dalam wawancara yang dikutip dari Deksjabar pada Selasa, 21 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x