JURNAL SUMBAWA - Herry Wirawan lagi gencar dibahas di publik, baik dari segi sosial hingga dimedia sosial, soal kasus pemerkosaan 13 santriwati anak didiknya sendiri.
Herry Wirawan pada saat menjalani sidang bukan hanya diperiksa masalah pemerkosaan, tetapi juga dibahas mengenai penggelapan dana sekolahnya
Herry Wirawan adalah seorang guru dan Kepala sekolah ada di bandung kini, dan hari menjalani, 21 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang yang dilaksanakan tersebut selain membahas dua persoalan sekaligus yaitu tentang apa yang Herry Wirawan lakukan kepada para korban, juga membahas tentang tindak pidana penggunaan dana bantuan sosial yang dilakukan pelaku.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep Mulyana, Bahwa Herry Wirawan diduga melakukan penggelapan dana bantuan yang semestinya diterima oleh anak didiknya tetapi malah dipergunakan oleh dirinya pribadi.
"Herry Wirawan diduga menggunakan dana bantuan boarding school tersebut untuk membayar hotel dan apartemen saat ia melakukan aksi bejatnya". Kata Asep Mulyana Kejati Jabar.
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar
Menurut Kejati Jabar, sidang kali ini pelaksanaannya hybrid. Artinya dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini ada yang hadir secara fisik dan ada yang melalui video konten.