Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil

- 22 Desember 2021, 13:28 WIB
Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil
Herry Wirawan Didakwa 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga: Hukum Tidak Adil /Tangkap layar @deksjabar/

JURNAL SUMBAWA - Herry Wirawan yang sangat viral di Indonesia dalam kasus pemerkosaan santriwati kini didakwa 15 tahun masuk penjara.

Pihak keluarga korban tidak puas dengan dakwaan 15 tahun yang ditujukan kepada predator seks Herry Wirawan.

Dalam sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati, kuasa hukum korban menduga ada persengkongkolan di kasus pemerkosaan Herry Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Jalani Sidang: Kasus pemerkosa 13 Santriwati dan Penggelapan Dana Sekolah

Kuasa hukumnya menduga kuat kepada istri pelaku melakukan pembiaran sehingga aksi bejat yang dilakukan suaminya muslim sejak 2016 hingga 2021.

Kuasa hukum korban menyayangkan kepada istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila ada anak didik yang hamil.

Itulah yang membuat kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, menaruh curiga terhadap istri Herry Wirawan, atas kejadian pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Jalani Sidang Hari Ini di PN Bandung, Begini Kata Kejati Jabar

"Pada saat saya melihat di YouTube keterangan istri pelaku, dia tahu pada saat istrinya hamil ada 2 anak didik yang hamil juga, berarti di sini ada pembiaran," kata Yudi Kurnia yang dilansir dari Deksjabar.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x