"Istri pelaku diduga tahu anak didik yang hamil. Kenapa tidak melaporkan? Kenapa tidak memberitahukan kepada orangtua. Istri pelaku tidak ada curiga sedikit pun pada suaminya," tutur Yudi Kurnia.
Yudi menyayangkan istri Herry Wirawan yang tidak melaporkan bila ada anak didik yang hamil. Yudi juga curiga adanya persekongkolan antara Herry dan istrinya atau oknum lain.
Baca Juga: Penyerahan Pucuk Senpi Rakitan dan empat Butir Amunisi kaliber 5.56 mm Berjalan Kondusif
"Ini yang luput dari berita acara, seolah-olah pemeriksaan ini sederhana. Yang lain-lainnya tidak bunyi di dalam dakwaannya," ucap Yudi Kurnia.
Banyak orang, termasuk korban dan orangtua korban, menginginkan terdakwa Herry Wirawan, dihukum seberat-beratnya.
Namun, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, ancaman hukuman terhadap Herry Wirawan "hanya" 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono.