Baca Juga: Shiv Pakaikan Gelang di Kaki Anandhi, Jagdish Cemburu : Sinopsis Balika Vadhu ANTV Hari Ini
Namun, Riyono juga menggarisbawahi bahwa ada pemberatan karena Herry Wirawan sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.
Yudi Kurnia, selaku kuasa hukum 12 korban, saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, menyatakan, para korban dan orangtua korban menginginkan Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kedua," ujar Yudi Kurnia.
Namun, ia menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang malah menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak perubahan kesatu.
"Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun," kata Yudi Kurnia.
Total ada tiga saksi anak yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Hari ini sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak, jadi rencananya dihabiskan hari ini," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Dzikir Pagi dan Petang Beserta Lafadznya yang Harus Dihafal