Mau Pinjam Dana KUR Tanpa Bunga! Simak Berikut Ini Cara Pengajuannya

- 11 Januari 2023, 08:17 WIB
Mau Pinjam Dana KUR Tanpa Bunga! Simak Berikut Ini Cara Pengajuannya
Mau Pinjam Dana KUR Tanpa Bunga! Simak Berikut Ini Cara Pengajuannya /Unplas/@Mufiz_Majnun/

JURNAL SUMBAWA - Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat tanpa memiliki bunga atau bunga 0 persen.

Pelaku UMKM bisa mengajukan untuk mendapatkan dana KUR bunga 0 persen di Bank Syariah Indonesia terdekat.

Pengajuan dana KUR BSI juga bisa diajukan secara online dan limited nya mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Hanya Dengan KK dan KTP, Anda Bisa Cairkan Dana KUR BRI Melalui Link eform bni co id

Sebelum ajukan dana KUR BSI, anda harus perhatikan syarat dan kriteria untuk mengajukan diri sebagai penerima KUR di Bank BSI dan siapkan dokumen KK dan KTP.

Pengajuan dana KUR BSI bisa dilakukan melalui secara online melalui link www.bankbsi.co.id

Pelaku UMKM bisa di ajukan ketika usahanya sudah berjalan 6 bulan dan dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Baca Juga: 1 Bulan Masukan Laporan Percobaan Pembunuhan, Kapolres Bima Tunjukan Sikap Ketidakadilan Hukum

1. syarat pengajuan dana KUR BSI

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 11 Januari 2023 Ada Libra, Scorpio dan Sagitarius

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir.

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

- Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

Baca Juga: HMI Badko Nusra Kecam Kapolres Bima Tak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan dan Penusukan

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

- Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah