1 Bulan Masukan Laporan Percobaan Pembunuhan, Kapolres Bima Tunjukan Sikap Ketidakadilan Hukum

- 10 Januari 2023, 18:36 WIB
1 Bulan Masukan Laporan Percobaan Pembunuhan, Kapolres Bima Tunjukan Sikap Ketidakadilan Hukum
1 Bulan Masukan Laporan Percobaan Pembunuhan, Kapolres Bima Tunjukan Sikap Ketidakadilan Hukum /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Tindakan percobaan pembunuhan terhadap warga desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang dilakukan terduga pelaku, Kapolres Bima apatis terhadap laporan yang sudah 1 bulan dimasukan.

Pasalnya, percobaan pembunuhan yang dialami oleh warga Runggu (Risky) jelas telah melanggar hukum dan sengaja merampas nyawa orang lain.

Namun, hingga saat ini laporan yang sudah satu bulan dimasukan tersebut, pihak Kapolres Bima tidak bertindak secara serius bahkan tidak ada informasi sampai detik ini.

Baca Juga: HMI Badko Nusra Kecam Kapolres Bima Tak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan dan Penusukan

"Kami sudah masukan laporan polisi terhadap tindakan percobaan pembunuhan terhadap (Rizki), namun sampai saat ini belum juga pelaku ditangkap, padahal identitasnya sudah jelas," kata Kaharudin Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jogja Selasa 10 Januari 2023

Kata Kahar, percobaan pembunuhan masuk dalam kesatu primair pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana subsidair dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana lebih subsidair Pasal 355 ayat (1) KUHPidana lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Ia juga menjelaskan, pasal 340 KUHP sendiri berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Sekdes Roka Bantah Hasil Rilisan Humas Polres Bima dan Pemberitaan Mengenai Kasus Maling Kambing

Sementara Pasal 53 KUHP berbunyi: (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x